**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait bakal pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Proses pengumpulan tanggapan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Ketua KPU Bandarlampung, Deddy Triyadi, menjelaskan bahwa masyarakat diharapkan memberikan masukan terkait dua bakal pasangan calon yang telah memenuhi syarat administrasi berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan setelah perbaikan. Tanggapan dapat diberikan secara online melalui situs web resmi KPU, yaitu *https://infopemilu.kpu.go.id*, atau secara langsung di Kantor KPU Kota Bandarlampung.
Deddy mengingatkan bahwa periode pengumpulan tanggapan ini penting untuk dilaksanakan dari hari ini hingga Rabu, 18 September 2024. Masyarakat dimungkinkan untuk memberikan tanggapan baik secara daring maupun luring, namun harus disertai dengan identitas yang lengkap untuk memastikan kredibilitas dan akuntabilitas setiap masukan yang disampaikan.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa setiap tanggapan yang diusulkan harapannya dilengkapi dengan identitas pelapor dan bukti pendukung yang relevan, guna mencegah terjadinya fitnah atau informasi yang tidak benar.
Selama periode perbaikan syarat pencalonan, yang berlangsung antara 6 hingga 14 September 2024, kedua pasangan calon, Eva Dwiana Deddy Amarullah dan Reihana Aryodhia, telah melakukan perbaikan terhadap dokumen yang diperlukan. Contohnya, Eva Dwiana membutuhkan pas foto dan tanda tangan dari partai politik pengusungnya. Sementara itu, Deddy Amarullah diminta untuk memastikan kesamaan antara tanda tangan yang ada pada KTP dan surat dari pengadilan yang ia ajukan.
Pasangan Reihana dan Aryodhia juga memiliki dokumen yang perlu diperbaiki, khususnya terkait naskah visi misi dan bukti gelar haji yang harus dibuktikan melalui surat keterangan keberangkatan ibadah haji.
Proses perbaikan persyaratan administrasi ini wajib diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah (*Silon Kada*), dan juga diserahkan dalam bentuk *hardcopy* kepada KPU Kota Bandarlampung. Deddy memastikan bahwa semua berkas yang diperlukan sudah diperbaiki dan dinyatakan memenuhi syarat, serta telah diunggah dan diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ANTARA
KPU Bandarlampung Buka Tanggapan untuk Bakal Paslon Pilkada 2024
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Berikut Daftar Paslon Pemenang Pilkada di 14 Kabupaten/Kota se-Kalteng Berdasarkan Pleno KPU
Tanggapan Ketua Komisi III Soal Partai Cokelat pada Pilkada 2024
Ini Tanggapan Tim Hendra-Budiman Soal Tuduhan Kesaksian Palsu dalam Sengketa Pilkada Lamandau
Rekapitulasi KPU Lamandau, Paslon Rizky-Hamid Unggul
Saksi Paslon Sanidin-Siyono Ajukan Keberatan Penetapan Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Kotim
Halikinnor Tanggapi Keberatan Saksi Paslon 02 Sanidin-Siyono terhadap Penetapan Hasil Pleno KPU Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







