**Borneonews - Cimahi**, Satreskrim Polres Cimahi di Jawa Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial M (34) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Korban diketahui mengalami depresi berat akibat tindakan keji tersebut.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka M berlangsung di daerah Arjasari, Kabupaten Bandung. Proses penangkapan ini dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan yang dilayangkan polisi sebanyak dua kali. Penahanan terjadi setelah kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Dari keterangan yang diperoleh, pencabulan ini terjadi pada bulan April 2024. Saat itu, korban sedang bermain di sekitar kolam ikan. Tersangka memanggil anak tersebut dan mengajaknya ke rumahnya di mana ia melakukan tindakan pencabulan. Kapolres menjelaskan, Ketika teman-teman korban membersihkan ikan, pelaku memanggilnya dan membawanya ke lokasi yang berbeda, lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan.
Motif di balik tindakan tidak terpuji ini diungkapkan sebagai dorongan nafsu. Meski tersangka diketahui masih berstatus suami orang, ia mengaku tidak memberikan iming-iming apa pun kepada korban, namun tetap melakukan paksaan.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa tindakan ini terbongkar setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada organ genital korban. Korban juga mengalami pendarahan yang signifikan sebagai akibat dari perbuatan tersangka. Pihak kepolisian berencana memberikan pendampingan psikologis serta pemeriksaan lanjutan melalui Dokkes Polres Cimahi.
Peristiwa ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Cimahi pada tanggal 15 Juni 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan M sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres menegaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan yang membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku yang merupakan tetangga korban. Tersangka kini dihadapkan pada hukum dengan dikenakan Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
ANTARA
Polres Cimahi Tangkap Pria Cabuli Anak 12 Tahun, Korban Depresi
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tangkap Ayah Cabuli Dua Putrinya
Cabuli Anak Bawah Umur, Kakek di Sampit Ditangkap Polisi
Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur Pemuda di Sampit Diringkus Polisi
Pria Paruh Baya Miliki Ribuan Butir Obat Terlarang hingga Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas
Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas Karena Bawa Sabu
Polres Gunung Mas Tangkap 11 Tersangka Tindak Pidana Narkotika sepanjang Juni-Oktober 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







