**Borneonews - Jakarta**, Berbagai perkembangan dalam ranah politik Indonesia terjadi pada Selasa, 17 September. Di antara isu yang mencolok adalah pengumuman dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jumlah daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) calon tunggal yang kini mencakup 38 wilayah. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sedang mempersiapkan regulasi mengenai pilkada ulang akibat adanya kotak kosong.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 38 daerah yang telah mendaftarkan pasangan calon untuk pemilihan kepala daerah secara tunggal. Sebelumnya, KPU sempat menyebutkan bahwa jumlah bakal pasangan calon tunggal yang terdaftar sempat mencakup 43 daerah, kemudian berkurang menjadi 41 daerah. Pengurangan ini menunjukkan dinamika dalam pendaftaran yang terjadi di lapangan.
Di sisi lain, mengenai Istana Negara Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, berpendapat bahwa kompleks tersebut memiliki potensi untuk menjadi lokasi yang ramah publik, mirip dengan *White House* yang terletak di Washington DC, Amerika Serikat. Saat ini, akses publik hanya diperbolehkan hingga Plaza Seremoni, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memperluas akses kunjungan di masa mendatang, mengikuti model yang diterapkan oleh Gedung Putih.
Kemudian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga mengumumkan 12 nama calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 20242028. Pengumuman ini diungkapkan dalam rilis pers resmi dari kementerian tersebut, di mana penamaan calon tersebut melibatkan para pakar di bidang kepolisian serta tokoh masyarakat.
Sementara itu, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto, menginformasikan bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 September. Proses legislasi tersebut sudah memasuki tahap akhir setelah disetujui dalam rapat kerja sebelumnya bersama pemerintah.
Dalam hal Pemilu, Bawaslu RI mengungkapkan bahwa mereka telah menyusun rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkada ulang sebagai akibat dari hasil kotak kosong yang memenangkan. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengonfirmasi bahwa rancangan tersebut sudah disiapkan dan akan disesuaikan dengan keputusan KPU yang akan datang.
Berbagai langkah dan perkembangan ini menunjukkan upaya yang terus dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan umum di tanah air.
ANTARA
Pembaruan Politik di Indonesia, 38 Daerah Calon Tunggal Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PKB Dukung Gagasan Presiden Terkait Perbaikan Sistem Politik Indonesia
Kedewasaan Politik di Kobar: Pertemuan Hangat Dua Pasangan Kontestan Pilkada
Warga Gelar Aksi di Depan KPU, Tolak Praktik Politik Uang di Pilkada Kapuas 2024
Bupati Kotim Buka Rapat Koordinasi Koperasi dan Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia Daerah
Mensos: Satu Data Tunggal jadi Pedoman Pemberdayaan Disabilitas
Gol Tunggal Ryo Amankan Kemenangan 1-0 Persija atas Semen Padang
Komentar (0)
Memuat komentar…







