**Borneonews - Serang**, Yedi Rahmat kini kembali menjalankan tugas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Asisten Deputi setelah tidak terpilih menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Serang. Keputusan ini diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Dalam keterangannya di Serang, Yedi menegaskan bahwa ia akan melanjutkan perannya di bawah Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan yang berada di bawah Kemendagri. Dia menyatakan pentingnya menjaga amanah yang diberikan kepada setiap individu yang menduduki jabatan tertentu.
Lebih lanjut, Yedi menekankan bahwa setiap jabatan yang diemban adalah suatu tanggung jawab yang harus diterima dengan sepenuh hati. "Menerima jabatan adalah suatu amanah, dan di manapun kita ditempatkan, kita harus siap menjalankannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab," ujar Yedi.
Yedi juga mengungkapkan harapannya bahwa pelantikan Nanang Saefudin sebagai Pj Wali Kota Serang akan mendukung kelanjutan program-program yang telah direncanakan di pemerintah kota tersebut.
Sebelumnya, Nanang Saefudin, yang merupakan Sekretaris Daerah Kota Serang, dilantik oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk menggantikan posisi Yedi Rahmat. Pelantikan ini berdasarkan keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, yang tercantum dalam surat keputusan nomor 100.2.1.3/3728 tahun 2024, yang ditandatangani pada tanggal 19 September 2024.
ANTARA
Yedi Rahmat Kembali ke Kemendagri Usai Tidak Terpilih sebagai Pj Wali Kota Serang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Farid-Zaini Siap Ikuti Debat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya
Bima Arya Sugiarto: Dari Wali Kota Menjadi Wakil Menteri Dalam Negeri
Pj Wali Kota Dorong Inklusi Keuangan di Palangka Raya
Pj Wali Kota Palangka Raya Apresiasi OJK Beri Edukasi Keuangan untuk Santri
Pj Wali Kota Palangka Raya Minta OPD Akselerasi Kegiatan
Pj Wali Kota Palangka Raya Instruksikan Optimalisasi Serapan Anggaran
Komentar (0)
Memuat komentar…







