**Borneonews - Tangerang, Banten**, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan baru-baru ini mengungkapkan adanya temuan barang impor karpet yang diduga ilegal dari Turki dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Penemuan tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Impor Ilegal di wilayah Tangerang, Banten.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Tangerang, Menteri Zulkifli menjelaskan bahwa total karpet yang ditemukan mencapai 2.939 *pieces*. Ia menjelaskan, Terdapat dua jenis karpet yang ditemukan, yaitu sejadah masjid dan karpet panjang yang diimpor tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Nilai dari barang-barang ini kurang lebih mencapai Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Menteri Zulkifli menambahkan bahwa pengawasan dilakukan pada 10 September 2024 di sebuah gudang yang berada di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Gudang tersebut merupakan tempat sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan karpet dan produk sejenis.
Di dalam gudang, ditemukan sejumlah barang tekstil, termasuk karpet yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan seperti izin persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS), serta registrasi untuk memastikan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan hidup (K3L).
Impor yang dilakukan tanpa melalui prosedur adalah masalah serius. Kami tidak mempermasalahkan industri yang beroperasi secara legal, namun jika mereka melanggar ketentuan, negara jelas akan dirugikan dan penerimaan pajak pun akan berkurang, ungkap Zulkifli.
Ia juga mengungkapkan bahwa industri tersebut diduga melakukan impor ribuan karpet dengan alasan yang tidak sah terkait bahan baku. Namun demikian, pihak Kementerian Perdagangan dan Satuan Tugas Impor Ilegal tidak akan mengganggu produksi lokal yang dilakukan oleh industri tersebut. Mereka hanya akan memberikan sanksi administratif terhadap barang-barang yang diduga ilegal.
Menteri Zulkifli menegaskan bahwa karpet-karpet yang dianggap ilegal tersebut akan dimusnahkan oleh pihak pengimpor, yang berarti industri tersebut akan diawasi langsung oleh Satuan Tugas Impor Ilegal. Kami akan memberikan sanksi administratif kepada pihak yang mengimpor barang tersebut. Jika ada unsur lain yang melanggar hukum, pihak Bareskrim dan kejaksaan akan terlibat. Sementara Kemendag dan Satgas kami berfokus pada aspek administratif, jelasnya.
Menteri Zulkifli juga menekankan kepada semua pelaku usaha di berbagai sektor untuk mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Jika tidak, Satuan Tugas kami akan terus menjalankan fungsi mereka. Pihak-pihak lain seperti Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, dan keamanan laut juga akan dilibatkan, tegasnya.
ANTARA
Mendag Ungkap Temuan Karpet Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Turki
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar oleh Bea Cukai Batam
Lanal Lampung Amankan 194.156 Ekor BBL Ilegal Senilai Rp29 Miliar
Kemendag Ekspos Gulungan Kain Impor Ilegal Senilai Rp90 Miliar
Mendag Lepas Ekspor Produk Mayora Senilai 1 Juta Dolar AS ke 15 Negara
Kronologi Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Transfer Rp10 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp26,9 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…







