**Borneonews - Sigi, Sulawesi Tengah**, Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan upaya untuk segera menyelesaikan kontroversi terkait penjualan lahan hutan adat di Desa Toro, Kecamatan Kulawi. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam pernyataannya pada hari Senin di Bora, mengungkapkan bahwa pemda akan berfungsi sebagai mediator dalam permasalahan ini. Untuk itu, mereka akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, serta warga yang terlibat dalam transaksi lahan.
Samuel Yansen Pongi menjelaskan bahwa salah satu isu utama dalam kasus ini adalah ketidakjelasan mengenai status lahan yang dijual. Ada perdebatan mengenai apakah lahan tersebut masih termasuk dalam kawasan hutan atau telah beralih menjadi Areal Penggunaan Lainnya (*APL*). Menurut penuturan warga Desa Toro, lahan tersebut telah lama mereka gunakan untuk kegiatan berkebun.
Namun, Majelis Adat setempat menegaskan bahwa sebagian dari lahan yang telah dijual tidak melalui konsultasi dengan lembaga adat dan masih berada dalam kawasan hutan yang dilindungi. Hal ini menunjukkan adanya komplikasi dalam status hukum lahan tersebut.
Pemda berharap melalui pertemuan yang akan diadakan, diharapkan bisa dicapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, baik penjual, pembeli, maupun lembaga adat. Samuel menekankan pentingnya menciptakan solusi untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan perpecahan.
Untuk menangani kasus penjualan lahan hutan adat ini, Pemkab Sigi telah membentuk tim khusus. Tugas tim ini meliputi penyelidikan lebih lanjut mengenai penjualan lahan adat di Desa Toro serta analisis faktor-faktor yang menyebabkan munculnya dugaan ini.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sigi, luas wilayah Desa Toro mencapai 22,95 hektare dan didominasi oleh daerah pegunungan. Desa ini juga dilalui oleh delapan sungai yang berperan penting dalam sistem irigasi, yaitu Sungai Sopa, Kadundu, Mewe, Bola, Pono, Biro, Alumiu, dan Pangemoa.
ANTARA
Pemkab Sigi Selidiki Kasus Penjualan Lahan Hutan Adat di Toro
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kolaborasi Sinergi Bersama Masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan
Polda Kalteng Selidiki Kasus Penemuan Mayat di Katingan
Pemkab Kotim Padukan Hukum Adat dan Hukum Nasional untuk Perangi Narkoba
Pemkab Seruyan Sosialisasikan Perda Tanah dan Masyarakat Hukum Adat
Pemkab Seruyan Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Program TORA PPTPKH
Pemkab Gunung Mas FGD Pembahasan Perbub Pengelolaan Kemitraan Pemanfaatan Lahan Pertanian
Komentar (0)
Memuat komentar…







