**Borneonews - Jakarta**, Pengamat militer yang juga merupakan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menekankan pentingnya pemerintah menyusun kerangka hukum yang jelas guna mengatur kewenangan dan sistem kerja Angkatan Siber TNI. Pernyataan ini muncul setelah adanya kesepakatan antara Presiden Joko Widodo dan calon presiden terpilih pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto, mengenai pembentukan Angkatan Siber TNI.
Menurut Fahmi, langkah awal yang perlu diambil adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pertahanan serta Undang-Undang TNI. Revisi ini menjadi sangat penting agar dapat menggambarkan potensi ancaman yang ada, sekaligus membangun fondasi yang kuat untuk organisasi siber di masa depan. Dalam pandangannya, adanya kejelasan dalam dasar hukum dan undang-undang yang mengatur Angkatan Siber akan memberikan batasan tertentu dalam operasional serta melindungi unit tersebut di bawah payung konstitusi.
Lebih lanjut, Fahmi menambahkan bahwa regulasi yang diterapkan juga harus mencegah tumpang tindih fungsi antara Angkatan Siber TNI dengan lembaga lain yang memiliki tugas serupa, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ia menjelaskan, Angkatan Siber seharusnya lebih terfokus pada penanggulangan ancaman dari luar, sedangkan BSSN dapat berperan dalam menjaga keamanan siber nasional yang bersifat sipil, termasuk perlindungan terhadap infrastruktur publik dan pelayanan pemerintahan.
Fahmi juga menegaskan bahwa undang-undang yang mengatur kegiatan Angkatan Siber harus tetap melindungi hak-hak masyarakat dalam beraktivitas di ranah siber. Penting untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak disalahgunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan masyarakat. Untuk itu, ia menyarankan agar dalam proses pembentukan regulasi dan revisi undang-undang, melibatkan tokoh masyarakat dan ahli agar hasil yang diambil mencerminkan keadilan bagi seluruh pihak.
Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, Fahmi yakin Angkatan Siber TNI akan mampu beroperasi secara efektif dalam memperkuat sistem pertahanan Republik Indonesia. Sebelumnya, pada tanggal 12 September, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan tanggung jawab mengenai pembahasan dan pembentukan Angkatan Siber TNI kepada pemerintah Prabowo Subianto. Jokowi mengungkapkan keyakinannya bahwa keberadaan Angkatan Siber TNI akan membawa dampak positif, mengingat negara-negara lain juga sedang mengarah pada pembentukan unit serupa.
ANTARA
Pentingnya Kerangka Hukum untuk Angkatan Siber TNI Mendatang
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Badan Gizi Sebut TNI dan BUMDes Mitra Penting Program Makan Bergizi
Pangdam XII Tanjung Pura Tekankan Pentingnya Netralitas TNI dan Kerjasama dalam Menjaga Keamanan Pilkada 2024
Pemprov Kalteng Gelar Pembinaan Teknis Kerangka Ekonomi Makro untuk Perencanaan Pembangunan 2025
Pentingnya Kerja Sama TNI dan Polri dalam Menjaga Keamanan di Kalteng
RI akan Kuasai 70 Persen Produksi Nikel Dunia dalam 10 Tahun Mendatang
BPSDM Kalteng Adakan Seminar Rancangan Proyek Perubahan PKN II Angkatan XXXIII
Komentar (0)
Memuat komentar…







