**Borneonews - Tasikmalaya**, Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang pelajar akibat penganiayaan di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Polres Tasikmalaya Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 22 September 2024, dimana korban berinisial GG (14) mengalami penganiayaan hingga kehilangan nyawanya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi semua pelaku yang terlibat. Dari sembilan tersangka, enam di antaranya masih berstatus di bawah umur. Oleh karena itu, identitas mereka tidak dapat dipublikasikan. Namun, tersangka yang sudah dewasa, yaitu inisial CM (22), DMY (19), dan AMA (18), dapat disebutkan.
Kapolres menjelaskan bahwa pada awalnya, kejadian ini dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas. Namun, melalui investigasi, pihaknya menemukan fakta bahwa kematian pelajar tersebut disebabkan oleh tindakan penganiayaan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan kekerasan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan antara lain termasuk kayu balok berukuran 7 cm x 3 cm dengan panjang satu meter, potongan bambu, tiga butir batu, serta pakaian milik korban.
Kronologi kejadian ini berawal ketika para tersangka menunggu di pinggir jalan dengan membawa alat-alat untuk menganiaya. Ketika korban melintas menggunakan sepeda motor bersama temannya, para tersangka langsung melempari mereka dengan batu. Korban kemudian terjatuh dan menjadi sasaran kekerasan fisik yang brutal.
Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres, setelah menganiaya, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tidak berdaya. Korban GG ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, sementara satu teman korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
Akibat tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke 3E Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
ANTARA
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Penganiayaan Pelajar di Tasikmalaya
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kapal Tewaskan WNA
Polisi Tetapkan Dua Suporter Sepak Bola Sebagai Tersangka Pengeroyokan
Polres Tasikmalaya Gelar Makan Siang Gratis untuk Pelajar
Berkas Perkara Tersangka Penganiayaan di Pelabuhan Flamboyan Segera Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya
Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Siswa
Polisi Naikkan Kasus Penganiayaan Siswa di Tebet ke Penyidikan
Komentar (0)
Memuat komentar…







