**Borneonews - Jakarta Selatan**, Kuasa hukum siswa yang menjadi korban penganiayaan di Tebet, Jakarta Selatan, berinisial AA (16), meminta agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus yang menimpa kliennya. Harapan ini diungkapkan guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah.
"Saya berharap kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), siapapun penyidiknya, agar segera memproses laporan ini. Kami ingin memastikan bahwa jika pelaku memang bersalah, maka harus ada tindakan tegas." Ujar kuasa hukum, Saut Hamongan, saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta.
Menurut Saut, penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di sekolah yang sama maupun di institusi pendidikan lainnya. Ia menekankan betapa krusialnya untuk mendapatkan respon cepat dari pihak berwajib.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kepastian unit Polres Metro Jakarta Selatan yang akan menangani kasus ini. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terkait lamanya proses menunggu. "Kami selaku kuasa hukum merasa kecewa dengan hasil koordinasi. Sudah memberi waktu dari tanggal 9 hingga 10, namun hingga hari ini kami masih menunggu tanpa kejelasan," ungkapnya.
Di tengah situasi ini, Saut menegaskan bahwa mereka telah menjalin komunikasi dengan pihak sekolah terkait kasus dugaan penganiayaan ini dan sepakat untuk menjaga keterbukaan informasi. Jika kasus ini tidak segera mendapatkan perhatian yang layak, mereka berharap Polda Metro Jaya dapat mengawal proses hukum.
"Untuk itu, kami sudah menyiapkan sepuluh surat pengaduan kepada berbagai lembaga, termasuk KPAI, Kapolres, serta DPR Komisi II dan X, sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum ini," tambahnya.
Hingga saat ini, korban AA masih dalam keadaan tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Budhi Asih. Sayangnya, belum ada itikad baik dari pelaku untuk menjenguknya.
Di sisi lain, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa laporan mengenai penganiayaan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. "Setelah laporan diterima, kami segera menindaklanjuti. Kemarin, tim PPA bersama P3A, INAFIS, dan sekolah telah meminta keterangan terkait kasus ini," jelas Nurma.
Lebih lanjut, polisi juga telah memanggil pelaku dengan inisial N di sekolah untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari penyelidikan. Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial AA yang mengakibatkan korban dalam kondisi koma ini terjadi di MA As-Syafi'iyah 01, Bukit Duri, Tebet, pada Selasa, 8 Oktober pukul 11.45 WIB.
ANTARA
Kuasa Hukum Minta Polisi Segera Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Siswa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kuasa Hukum Ahyar dan Bani Purwoko Akan Pelajari Putusan Kasus Korupsi KONI Kotim
Ini Kata Kuasa Hukum Brigadir Anton Terkait Kasus Temuan Mayat di Katingan
Kuasa Hukum Haryono Minta Polda Kalteng Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Pembunuhan Sopir Ekspedisi
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi KONI Kotim Ajukan Banding, Pertanyakan Hasil Audit
Kuasa Hukum Harap Rekonstruksi Kasus Anton Ungkap Peran Haryono Secara Transparan
Polisi Ungkap Motif Kasus Penganiayaan Dokter Koas
Komentar (0)
Memuat komentar…







