**Borneonews - Jakarta**, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 146 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika yang mengatur tentang pengusiran warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam tindak pidana narkotika tetap dianggap konstitusional. Keputusan ini diambil setelah menelaah permohonan uji materi yang diajukan oleh seorang individu bernama Yuyun Yuanita, yang merupakan istri dari seorang WNA asal Swiss.
Yuyun Yuanita mengajukan keberatan terhadap pasal tersebut dengan alasan bahwa ketentuan ini menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pasangan dan anak-anak dari WNA yang terlibat dalam tindak pidana narkotika di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa akibat dari pengusiran suaminya, ia telah kehilangan kesempatan untuk berkumpul kembali dengan keluarga.
Dalam amar putusan Nomor 95/PUU-XXII/2024, Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa permohonan Yuyun ditolak secara keseluruhan. Dikatakan juga bahwa pengaturan mengenai deportasi dan pelarangan masuk kembali bagi WNA yang terlibat dalam kasus narkotika adalah langkah politik hukum yang diperlukan. MK beranggapan bahwa hal ini sejalan dengan kewajiban negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menekankan bahwa tindak pidana narkotika masih merupakan masalah signifikan di Indonesia. Kejahatan ini belum ditangani dengan baik dan jumlah kasusnya cenderung tetap tinggi. MK menegaskan bahwa pengaturan yang ada dalam undang-undang bertujuan untuk mencegah serta menindak kejahatan narkotika yang berkembang di tanah air.
Lebih lanjut, hukum internasional pun memberikan dasar bagi tindakan deportasi dan penangkalan tersebut, sesuai dengan konvensi tentang pemberantasan narkotika dan psikotropika yang telah ditetapkan. MK menilai bahwa apa yang dipohonkan oleh Yuyun tidak sejalan dengan semangat penanggulangan kejahatan narkotika di Indonesia.
Penerapan pemaknaan baru mengenai pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka celah bagi kejahatan narkotika yang dilakukan oleh jaringan transnasional. Oleh karena itu, MK menegaskan pentingnya menjaga ketentuan yang ada demi perlindungan masyarakat dan stabilitas hukum di Indonesia.
ANTARA
Keputusan Mahkamah Konstitusi Tetapkan Pengusiran WNA Konstitusional
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi Tinjau Ulang Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja
DPR Sepakati Pembahasan RUU Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi dan KI Pusat Tingkatkan Keterbukaan Informasi
Mahkamah Konstitusi Diminta Perjelas Sanksi Pejabat Daerah dan TNI-Polri
Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mendesain Pemilu Indonesia
Mahkamah Konstitusi Dorong Prioritas Guru Honorer Jadi PPPK
Komentar (0)
Memuat komentar…







