**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Rachmat Hutama, mengenai perjanjian jual-beli gas yang melibatkan PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017 hingga 2021.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan seputar rapat-rapat dewan direksi yang berkaitan dengan perjanjian jual-beli gas tersebut. Pengacara KPK juga menjelaskan bahwa Ade Munandir, yang menjabat sebagai *Head of Marketing* di Direktorat Komersial PGN pada tahun 2015-2018, turut diperiksa pada kesempatan yang sama di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 26 September.
Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai hasil temuan dari pemeriksaan kedua pejabat PGN tersebut. Pengumuman mengenai hasil penyidikan mungkin akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai dan penetapan status tersangka dilakukan.
Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai proses penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Dugaan korupsi ini dikaitkan dengan transaksi jual beli gas antara PGN dan perusahaan yang diawali dengan singkatan PT IG, yang diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK mengungkapkan bahwa sesuai dengan kebijakan mereka, rincian tentang konstruksi perkara, pasal-pasal yang dilanggar, serta identitas tersangka akan diumumkan secara menyeluruh setelah penyidikan selesai dan para tersangka telah ditahan. Sebagai langkah pencegahan, tim KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang yang terkait dengan kasus ini, termasuk seorang penyelenggara negara dan seorang individu dari pihak swasta.
ANTARA
KPK Periksa Pejabat PGN Terkait Dugaan Korupsi Jual-Beli Gas
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu soal Dana Serangan Fajar
KPK Periksa Pegawai Basarnas dan BPN dalam Kasus Korupsi Truk
KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Jalur Kereta ke Pejabat BPK
KPK kembali Periksa Rina Lauwy Kosasih Terkait Korupsi di PT Taspen
BI Buka Suara soal Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
PLN Kalselteng-PT MMAI Kerja Sama Jual Beli Tenaga Listrik 1,73 MVA
Komentar (0)
Memuat komentar…







