**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 saksi terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan keterangan terkait isu yang ada.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim penyelidik dari Subdit Tipidkor telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah individu, antara lain Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, serta beberapa pegawai dari KPK dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan yang lebih jelas mengenai pertemuan yang menjadi sorotan tersebut.
Dalam pernyataannya, Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah bekerjasama dengan para ahli, termasuk ahli hukum pidana dan hukum acara pidana. Penyelidikan terus dilakukan dengan melakukan klarifikasi serta meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya yang relevan.
Dasar penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan serta Surat Perintah Tugas yang dikeluarkan pada 5 April 2024, yang kemudian diperpanjang pada 9 September 2024. Penyelidikan yang sedang berlangsung bertujuan untuk menemukan fakta-fakta yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana, guna menentukan kelayakan dalam melakukan penyidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Ade Safri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilaksanakan dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat menyaksikan proses yang berlangsung dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada tanggal 27 September, Ade Safri juga menyatakan bahwa timnya telah memeriksa 17 saksi terkait pertemuan yang sama. Pihaknya menerima pengaduan masyarakat tertanggal 23 Maret 2024 tentang dugaan hubungan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang memiliki hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Dia menegaskan bahwa segala pengaduan masyarakat yang diterima telah ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah, termasuk verifikasi dan pembuatan telaah pengaduan, pengumpulan bahan keterangan, serta penyusunan laporan informasi untuk menjamin kelangsungan penyelidikan ini.
ANTARA
Polda Metro Jaya Periksa 19 Saksi Terkait Kasus Marwata dan Darmanto
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Metro Jaya Lakukan Rotasi Jabatan Diduga Terkait Kasus DWP
Polda Metro Jaya Masih Selidiki Korban Tabrak Lari di Tebet
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Ronald Tannur
Kejagung Sebut Telah Periksa 30 Saksi Terkait Kasus Tom Lembong
KPK Periksa Empat Saksi soal Pemberian Uang ke Sahbirin Noor
Kejagung Periksa Tiga Sakis Kasus TPPU dan Korupsi PT Duta Palma Group
Komentar (0)
Memuat komentar…







