**Borneonews - Gorontalo**, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sedang berkomitmen untuk memastikan bahwa hak pendidikan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Gorontalo tetap terjamin. Hal ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat berbicara di Jakarta.
Nahar menyatakan bahwa hak anak untuk melanjutkan pendidikan harus terus diperjuangkan. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, korban yang terlibat dalam kasus tersebut belum dapat kembali bersekolah. Beberapa pertimbangan telah menjadi penghalang bagi korban, baik yang berkaitan dengan kondisi psikologis anak maupun ketidakcukupan dukungan dari lingkungan di sekitarnya.
Dalam konteks ini, Nahar menegaskan bahwa tanggung jawab atas insiden ini sepenuhnya berada di tangan pelaku dewasa dan harus ditangani melalui proses hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa anak-anak tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan mengenai diri mereka, sehingga segala tindakan yang melibatkan unsur pidana harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Kasus ini merupakan kategori *Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak*, yang perkaranya tidak seharusnya diselesaikan di luar jalur peradilan. Nahar juga menyoroti bahwa kondisi korban sangat rentan, terutama karena berbagai faktor, termasuk status yatim piatu dan relasi kuasa antara guru dan murid, serta manipulasi yang dilakukan oleh pelaku.
Sebelumnya, masyarakat di Kabupaten Gorontalo dikejutkan oleh penyebaran video terkait kekerasan seksual antara seorang guru dan murid, yang kemudian menarik perhatian publik. Dalam perkembangan kasus ini, Polres Gorontalo telah menetapkan seorang guru berinisial DH (57) sebagai tersangka. Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa DH diduga mendekati korban sejak tahun 2022.
ANTARA
KemenPPPA Perjuangkan Hak Pendidikan Anak Korban Kekerasan Seksual
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KemenPPPA Terus Perjuangkan RUU Kesetaraan Gender agar Segera Disahkan
Direskrimum: Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Bertambah
Sosialisasi Penguatan Tim Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan SD Kapuas
Disdik Kapuas Perkuat Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan
Kepala UPTD PPA Tekankan Pencegahan Kekerasan pada Anak di Sekolah Inklusi
DP3APPKB Kalteng Beberkan Sejumlah Faktor Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Komentar (0)
Memuat komentar…







