JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Indonesia Police Watch (IPW) memberikan apresiasi terhadap respons cepat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menetapkan status tersangka terhadap dua individu berkaitan dengan pembubaran paksa sebuah acara diskusi yang berlangsung pada hari Sabtu, 28 September 2024. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan penghargaan khusus kepada Polda Metro Jaya yang telah bertindak secara cepat dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut. Sugeng mencatat adanya kejanggalan terkait aksi pembubaran acara yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Refly Harun, Marwan Batubara, Said Didu, dan Din Syamsuddin. Ia berpendapat bahwa tidak seharusnya acara diskusi tersebut dibubarkan secara paksa. Sugeng mencurigai bahwa tindakan pembubaran itu mungkin berkaitan dengan kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, ia mendorong pihak Polri untuk segera menangkap individu atau pihak yang diduga sebagai dalang di balik insiden ini. IPW berharap agar mereka yang terlibat dalam pembubaran itu dapat diperiksa untuk mengungkap sumber perintah di balik tindakan tersebut. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka terkait dugaan penganiayaan dan pembubaran paksa seminar yang terjadi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, 28 September 2024. Kombes Pol Wira Satya Triputra, selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka. Saat ini, tiga individu lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dua tersangka tersebut dijerat oleh hukum dengan Pasal 170 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai pengeroyokan dan perusakan barang, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Insiden ini berawal ketika puluhan orang secara paksa memasuki lokasi seminar yang sedang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada pagi hari tersebut, dengan dugaan terjadinya tindak kekerasan dan penganiayaan. Kejadian ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan lembaga pengamat hukum. ANTARA