**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perindustrian berupaya untuk memperkuat komitmen terhadap pembangunan industri yang ramah lingkungan dengan mengembangkan layanan pemantauan emisi. Layanan ini diimplementasikan melalui audit *Continuous Emission Monitoring System* (CEMS) yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau di Indonesia.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa inisiatif ini dihadirkan oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) yang berlokasi di Semarang. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan sambil memastikan bahwa industri mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta proses produksi yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Dalam pernyataannya, Andi Rizaldi menegaskan pentingnya inovasi teknologi serta penyediaan layanan teknis yang efektif untuk mendukung keberlanjutan sektor industri. Ia menekankan, "Kemenperin berkomitmen untuk mengedepankan kebijakan yang mendorong industri mandiri, maju, adil, dan inklusif, serta sejalan dengan upaya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan."
Sementara itu, Kepala BBSPJPPI Semarang, Sidik Herman, merincikan lebih lanjut mengenai audit CEMS yang akan dilakukan. Audit ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan layanan dalam memenuhi kebutuhan industri yang harus memenuhi regulasi yang ditetapkan dalam PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021. Khususnya, layanan ini akan melibatkan pelaksanaan kegiatan seperti *Relative Accuracy Test Audit* (RATA), *Cylinder Gas Audit* (CGA), dan *Response Correlation Audit* (RCA).
Layanan audit CEMS diharapkan dapat dijangkau oleh seluruh sektor industri di berbagai wilayah Indonesia. Ini sangat penting untuk sepuluh sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara berkelanjutan. Sektor-sektor tersebut meliputi industri rayon, pulp dan/atau kertas, black carbon, semen, pupuk dan amonium nitrat, peleburan besi dan baja, industri minyak dan gas, industri pertambangan, pengolahan sampah secara termal, serta pembangkit listrik secara termal.
Dalam rangka mendukung inisiatif ini, Kemenperin bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menandatangani nota kesepahaman yang resmi mengenai pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri. Kerja sama strategis tersebut mencakup kebijakan pemantauan dampak lingkungan, penguatan industri hijau, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang bersinergi dan objektif.
ANTARA
Kemenperin Kembangkan Layanan Audit Emisi untuk Industri Hijau
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Ciptakan Inovasi Teknologi Pendukung Industri Hijau
Kemendag dan Kemenperin Bahas Kondisi Industri Tekstil
Kemendag dan Kemenperin Segera Bahas Kondisi Industri Tekstil
Meriahkan Festival Industri, Kemenperin Adakan Lomba Jurnalistik
Kemenperin Adakan Lomba Jurnalistik untuk Meriahkan Festival Industri
Disdukcapil Kabupaten Barito Timur Kembangkan Inovasi PELAMARR untuk Layanan Kependudukan
Komentar (0)
Memuat komentar…







