**Borneonews - Medan**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap mantan Camat Harian, Waston Simbolon (55). Ia dinilai terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Tele yang berlokasi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, JPU Ahmad Hawali menyatakan, "Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara berupa tuntutan selama dua tahun terhadap terdakwa Waston Simbolon."
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Waston Simbolon diduga membuka kawasan hutan lindung Tele seluas 519 hektare yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Tindakan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsider yang dikenakan kepadanya.
Tindakan Waston Simbolon tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ahmad juga menambahkan bahwa selain penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.
"Dalam hal ini, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ahmad menjelaskan.
Menurut pihak JPU, ada sejumlah faktor yang memberatkan, yaitu sifat dari perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan hutan lindung. Namun, ada juga hal-hal yang meringankan, terutama fakta bahwa Waston Simbolon belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis mengumumkan penundaan persidangan, yang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya. "Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (10/10), untuk mendengarkan nota pembelaan atau *pledoi* dari terdakwa," tambah Hakim As'ad.
Perkara yang kini dihadapi oleh Waston Simbolon ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon. Akibat dari penggelapan dilakukan secara kolaboratif, keuangan negara mengalami kerugian yang signifikan, mencapai Rp32,74 miliar, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatera Utara.
ANTARA
Mantan Camat Harian Dituntut Dua Tahun Penjara karena Korupsi
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Terdakwa Korupsi KONI Kotim Dituntut 9 Tahun Penjara, Ini Respon Pengacara
Direktur PT SIP Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Mantan GM Antam Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Emas
Mantan Dirut PT Timah Divonis 8 Tahun Penjara Terbukti Korupsi
Gazalba Saleh Dijatuhi 10 Tahun Penjara atas Korupsi dan TPPU
Reyna Usman Divonis Empat Tahun Penjara Terbukti Korupsi di Kemenaker
Komentar (0)
Memuat komentar…







