**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia telah menyalurkan bantuan sebesar Rp7,8 miliar yang setara dengan sekitar *US$501.378* untuk mendukung operasional gereja, termasuk pengembangan dan manajemennya, pada semester pertama tahun 2024.
Bantuan ini diberikan kepada delapan organisasi persekutuan gereja nasional, tiga perwakilan regional organisasi gereja, tujuh sinode, serta 50 gereja lokal yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung, menyatakan bahwa pemerintah berharap program ini dapat membantu gereja berfungsi sebagai tempat ibadah serta pusat aktivitas sosial yang memperkuat hubungan antar komunitas. Ia menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk mendukung kebebasan beragama di seluruh Indonesia.
Program ini memberikan manfaat signifikan bagi gereja, memungkinkan mereka untuk meningkatkan dan memperluas aktivitas sosial berbasis gereja. Dukungan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi jemaat dalam layanan sosial, ungkapnya.
Jeane juga berharap bahwa upaya ini akan memperkuat kerukunan antar komunitas beragama dan mempererat hubungan antar warga, sehingga dapat mendukung persatuan dan toleransi di tengah keberagaman agama yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini, gereja-gereja di berbagai daerah mendapatkan dukungan untuk meningkatkan operasional mereka. Selain itu, komunitas Kristen di Indonesia juga akan memiliki akses yang lebih baik terhadap tempat ibadah yang layak.
Bantuan ini merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah untuk mendukung kebebasan beragama serta memperkuat peran tempat ibadah dalam masyarakat, tambahnya.
ANTARA
Bantuan Rp7,8 M dari Kementerian Agama untuk Operasional Gereja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemajuan Kementerian Agama, Transformasi dalam Layanan Publik
99,1 Persen ASN Kemenag Bangga Bekerja di Kementerian Agama
Bantuan Kasih Natal Pemprov Kalteng Disalurkan ke Berbagai Lembaga Gereja
Transformasi Kementerian Agama Menuju Pelayanan yang Lebih Baik dan Kuat
Kementerian Agama Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Luar KUA
Kementerian Agama Upayakan Dua STABN Jadi Institut Agama Buddha
Komentar (0)
Memuat komentar…







