**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan ulang terhadap Irman, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini berfokus pada penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan *KTP elektronik* (KTP-e).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa tujuan pemeriksaan tersebut adalah untuk memperbarui dan mengulang keterangan yang diberikan oleh Irman dalam pemeriksaan sebelumnya. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci informasi baru apa yang didapatkan terkait pemeriksaan ini. Diketahui bahwa pemeriksaan terhadap Irman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK yang terletak di Jakarta Selatan pada hari Senin, 7 Oktober 2023.
Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, beberapa pejabat juga diperiksa, termasuk Diah Anggraeni, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kemendagri pada periode 2007 hingga 2014. Ia dipanggil untuk memberikan kesaksian berkaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni mantan anggota DPR RI, Miryam S. Haryani. Diah diperiksa pada hari Jumat, 4 Oktober 2023.
KPK dengan tegas menyatakan bahwa penyidikan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-e masih berlangsung. Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK mengumumkan bahwa terdapat empat individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan ini.
Empat tersangka tersebut meliputi Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI); Miryam S. Haryani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk periode 20142019; serta Husni Fahmi, yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Teknis dalam penerapan teknologi informasi untuk KTP elektronik.
KPK mengidentifikasi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 triliun. Salah satu tantangan bagi KPK adalah pelacakan terhadap Paulus Tannos, yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri. Tannos diketahui telah mengganti identitasnya dan menggunakan paspor negara lain.
Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut. KPK berkomitmen untuk terus mengejar dan mengusut kasus ini demi penegakan hukum yang berkeadilan.
ANTARA
KPK Periksa Ulang Irman Terkait Kasus Dugaan Korupsi KTP-e
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Buka Suara soal Penggeledahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR
NasDem Hormati KPK Panggil Anggotanya Soal Dugaan Korupsi CSR BI
KPK Panggil Eks Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Penyidikan KTP-e
KPK Periksa Empat Saksi soal Pemberian Uang ke Sahbirin Noor
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana
KPK Periksa 10 Pejabat Pemprov Bengkulu soal Dana Serangan Fajar
Komentar (0)
Memuat komentar…







