**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah melakukan penangkapan terhadap seorang selebgram asal Kota Medan berinisial RE. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatan RE dalam perkara penistaan agama serta pelanggaran terhadap undang-undang informasi dan transaksi elektronik (*ITE*).
Dalam keterangan resminya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di kediaman RE. Saat ini, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Penangkapan RE dilakukan sebagai respons terhadap laporan yang masuk dari masyarakat mengenai potensi penistaan agama serta pelanggaran *ITE*. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 4 Oktober 2024.
Kombes Pol Hadi menegaskan bahwa setiap laporan maupun aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku secara profesional. Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing oleh isu yang beredar terkait kasus ini dan untuk mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.
Salah satu pelapor, Daniel Chandra, menyatakan bahwa RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran *ITE*, yang dinilai telah melukai perasaan masyarakat, khususnya umat Kristen, melalui konten yang diunggah di media sosial.
ANTARA
Selebgram Medan Ditangkap, Diduga Lakukan Penistaan Agama
Bagikan:

MEDAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kurir COD Nagan Raya Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp14,8 Juta
Pelni Medan Lakukan Docking KM Kelud Persiapan Tahun Baru 2025
Astaga! Lima Emak-Emak di Katingan ini Ditangkap Polisi Diduga Edarkan Sabu
Seorang Pedagang Sayur di Palangka Raya Ditangkap karena Diduga Edarkan Sabu
Polda Metro Jaya Lakukan Rotasi Jabatan Diduga Terkait Kasus DWP
Wamenkes: Ketahanan Kesehatan Perlu Kesiapsiagaan dan Respons Cepat
Komentar (0)
Memuat komentar…







