**Borneonews - Nagan Raya**, Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Aceh, berhasil menangkap seorang pria berinisial MW, 20 tahun, yang berasal dari Desa Gunong Kupok, Kecamatan Darul Makmur. Ia diduga telah menggelapkan uang COD senilai lebih dari Rp14,8 juta.
Penangkapan terhadap MW dilaksanakan pada Rabu, 16 Oktober 2024, menjelang dini hari, dan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Vitra Ramadhani, memberikan keterangan kepada wartawan di Suka Makmue mengenai peristiwa ini.
Proses penangkapan dilakukan di rumah kakak tirinya yang terletak di kawasan Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan resmi yang tercatat dengan nomor LP/B/91/XII/2023/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, yang dibuat pada tanggal 28 Desember 2023.
Iptu Vitra Ramadhani menjelaskan bahwa sebelum kejadian ini, MW bekerja di perusahaan PT MPSM sebagai pengantar paket yang dipesan melalui *aplikasi* Shopee Xpress dengan metode pembayaran *Cash On Delivery* (COD). Usai mengantarkan barang, terduga pelaku diduga tidak menyetorkan uang hasil COD tersebut kepada PT MPSM, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi perusahaan sebesar Rp14.854.000.
Menanggapi insiden tersebut, PT MPSM melalui kuasa hukumnya telah mengajukan laporan ke Polres Nagan Raya agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, MW sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan terancam dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan, yang memuat ancaman pidana maximal empat tahun penjara.
ANTARA
Kurir COD Nagan Raya Ditangkap, Diduga Gelapkan Rp14,8 Juta
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Siap Dukung Program Tanam Jagung 1 Juta Hektar
DPKUKMP Palangka Raya Targetkan Rp72 Juta dari Retribusi Pasar Blauran
Kebakaran Melanda Berangas Barat Batola, Api Sempat Membesar di Permukiman Padat
Perkuat REDD+ di Riau, Akademisi USU Dorong Hilirisasi Riset dan Tata Kelola Karbon
Ceceran Solar Membentang di Trans Kalimantan Anjir Pasar hingga Km 15, Pengendara Diminta Waspada
Pakar UI: Penanganan Karhutla Perlu Kolaborasi dan Penegakan Hukum Berbasis Bukti
Komentar (0)
Memuat komentar…







