BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya menargetkan pendapatan sebesar Rp72 juta per tahun dari penarikan retribusi lapak pedagang di Pasar Blauran, yang juga dikenal sebagai Pasar Besar.
Target ini ditetapkan sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala DPKUKMP, Samsul Rizal, telah melakukan penandatanganan perjanjian sewa lapak dengan Ketua Pedagang Pasar Blauran.
Perjanjian ini mengatur mengenai penggunaan kekayaan daerah yang berasal dari sewa lapak oleh para pedagang.
Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dan memudahkan proses penarikan retribusi.
"Penarikan retribusi ini merupakan bentuk kewajiban dari para pedagang yang memanfaatkan fasilitas pasar milik pemerintah," katanya, Selasa, 14 Januari 2025.
Ia menambahkan bahwa dana yang diperoleh dari retribusi akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan pasar, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi para pedagang maupun pengunjung.
Selain itu, ia juga berharap agar para pedagang dapat memahami pentingnya membayar retribusi secara teratur.
"Dengan membayar retribusi, para pedagang telah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah," pungkasnya. (HENDRI/H)
DPKUKMP Palangka Raya Targetkan Rp72 Juta dari Retribusi Pasar Blauran
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Angin Puting Beliung juga Rusak Lapak Pasar Ramadan Palangka Raya
Dewan Minta Pemko Palangka Raya Percantik Pasar Datah Manuah
Dewan Usul Patroli Pasar untuk Keamanan Pedagang-Pengunjung di Palangka Raya
Ini Jadwal Operasi Pasar Sembako Murah Palangka Raya April 2025
Seorang Juru Parikir Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Besar Palangka Raya
Atap Toko di Palangka Raya Rusak Diterpa Angin Puting Beliung, Kerugian Ratusan Juta
Komentar (0)
Memuat komentar…







