**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Daniel Johan, menyampaikan harapannya agar DPR untuk periode 20242029 dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan Masyarakat Adat atau yang dikenal dengan *Masyarakat Hukum Adat* menjadi undang-undang yang resmi.
Menurut Daniel, selama lebih dari sepuluh tahun, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendorong pengesahan RUU ini, namun selalu mengalami hambatan. Dalam sebuah acara bertajuk Temu Akbar Masyarakat Pesisir yang berlangsung di Jakarta, Selasa, ia menegaskan, "Kami termasuk yang terdepan dalam mengusulkan agar RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan."
Daniel menganggap pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu pencapaian yang sangat berarti bagi DPR periode mendatang. Ia berharap, "Semoga pengesahan RUU ini menjadi prestasi bagi anggota DPR yang baru."
Keberadaan Undang-Undang Masyarakat Adat, menurutnya, memiliki peran krusial dalam berbagai aspek, termasuk dalam upaya mewujudkan kedaulatan bahari di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan hak-hak yang dimiliki masyarakat adat, seperti hak atas sumber daya alam dan hak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
Dalam kesempatan yang sama, Daniel juga menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Dia menyatakan bahwa kolaborasi ini sangat diperlukan untuk memperjuangkan pencapaian kedaulatan bahari secara efektif.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga RUU yang telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk periode 20242029. Ketiga RUU tersebut meliputi RUU Perampasan Aset, Masyarakat Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Dasco menginformasikan bahwa ketiga RUU ini telah menjadi perhatian luas di masyarakat, sehingga DPR memiliki komitmen untuk menyelesaikannya di periode mendatang. "Kami telah membahas bahwa dua RUU, yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat, memang belum pernah dibahas di periode lalu. Oleh karena itu, kami akan memasukkannya ke dalam prolegnas untuk periode berikutnya," tambahnya saat konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (30/9).
ANTARA
DPR Periode 2024-2029 Diharapkan Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bappedalitbang Kalteng Bahas RUU Hak Masyarakat Adat bersama Teras Narang
Ruben Amorim Yakin Periode Buruk MU Akan Segera Berakhir
Buku Wajah Peradilan Adat Kedamangan Segera Terbit, Upaya Lestarikan Adat Dayak
Ide Presiden Bakal Jadi Acuan Bahas RUU Pilkada Oleh Komisi II DPR
Anggota DPR: RUU Sisdiknas Desain Anggaran Pendidikan Lebih Tepat
DPD RI Dorong Penguatan Hak Masyarakat Adat di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







