**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya penguatan peran jabatan fungsional analis Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas dalam pemantauan serta penegakan HAM di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan instrumen internasional yang berkaitan dengan HAM, pelaksanaan tugas dalam bidang tersebut seringkali tidak optimal. Hal ini disebabkan oleh kurangnya jabatan fungsional yang secara khusus menangani isu-isu HAM, yang berpotensi menciptakan kesenjangan dalam implementasi kebijakan di berbagai tingkatan pemerintahan.
Novita menambahkan, "Jabatan fungsional analis HAM akan menjadi ujung tombak dalam mengawal kebijakan berbasis data dan analisis mendalam. Dengan demikian, setiap pelanggaran HAM dapat ditangani secara komprehensif dan tepat sasaran." Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah keterangan resmi yang diterbitkan di Jakarta.
Dengan penguatan peran jabatan fungsional tersebut, diharapkan tantangan dalam perlindungan HAM di masa mendatang dapat diatasi dengan lebih efektif. Ini sekaligus mendukung komitmen pemerintah dalam mencapai supremasi hukum yang berlandaskan HAM seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Lebih lanjut, Novita menjelaskan bahwa jabatan fungsional analis HAM memiliki tujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah dalam merespons berbagai isu HAM, serta memperkuat sistem pemantauan HAM yang lebih terstruktur dan responsif. Para analis yang dilantik akan mendapatkan pelatihan dan bekal pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan untuk melakukan analisis kebijakan dan investigasi terhadap berbagai kasus pelanggaran HAM di seluruh tingkatan pemerintahan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Direktorat Jenderal HAM menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Tanggung jawab pemerintah untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023.
Dalam konteks RPJPN 2025-2045, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap supremasi hukum yang berlandaskan HAM, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. "Semua kementerian dan pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan mereka," tutupnya.
ANTARA
Penguatan Analis HAM, Kemenkumham Tingkatkan Penegakan HAM di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Analis: Meski Rupiah Capai Rp16 Ribu, Ekonomi RI Masih Kuat
Analis Intelijen Opresiasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Analis Menilai Pelemahan Rupiah Dipengaruhi Sentimen Kebijakan Trump
Penegakan Hukum Dishub Kalteng Jaring 38 Truk Pelanggar
Tim Satops Patnal Bapas Kelas I Palangka Raya Dukung Penegakan Kantib di Lapas dan Rutan
Dishub Kalteng Lakukan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Bukit Rawi
Komentar (0)
Memuat komentar…







