**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kini sedang melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan salah satu Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam politik praktis menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada tahun 2024.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Permasalahan, dan Humas Bawaslu Kota Bengkulu, Leka Yunita Sari, menyatakan bahwa penelusuran ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. "Kami sedang meneliti permasalahan ini untuk memastikan apakah informasi yang kami terima tersebut valid atau tidak," ungkapnya.
Leka juga menegaskan bahwa jika dalam proses investigasi ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah selanjutnya untuk melaporkan temuan tersebut kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, Ketua RT diharapkan bersikap netral dan tidak mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Netralitas sangat penting, karena sebagai aparat pemerintah, mereka diwajibkan untuk tidak memihak kepada calon mana pun untuk menjaga stabilitas pemerintahan," lanjutnya. Dengan demikian, setiap perangkat pemerintah harus menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Bawaslu Kota Bengkulu mengintensifkan sosialisasi mengenai pentingnya netralitas, khususnya kepada aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh perangkat pemerintah daerah. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa semua elemen pemerintah memahami dan mematuhi prinsip netralitas.
Dalam konteks ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu juga mengimbau agar seluruh perangkat yang terlibat dalam pelayanan publik dan bermitra dengan birokrasi dapat menegakkan nilai-nilai netralitas dengan baik. "Kami ingin memastikan bahwa selama proses penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, tidak ada elemen yang terlibat dalam tindakan yang dapat menciderai netralitas," jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan bahwa jika ada anggota RT atau perangkat pemerintah yang terlibat dalam aktivitas kampanye atau perilaku politik praktis, maka mereka akan diproses sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Penegasan ini diharapkan dapat mencegah adanya pengaruh politik yang merusak integritas pelayanan publik.
ANTARA
Bawaslu Bengkulu Selidiki Dugaan Ketua RT Terlibat Politik Praktis
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Tepis Isu Muatan Politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Kepala Dinkes Kotim Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Langgar Netralitas ASN, Ada 13 Pertanyaan
Pj Sekda Kotim Serahkan Penanganan Dugaan 2 ASN Tidak Netral ke Bawaslu
Ketua DPRD Apresiasi Kedewasaan Politik Masyarakat Kobar dalam Proses Demokrasi
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas, Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Melapor ke Bawaslu
Komentar (0)
Memuat komentar…







