**Borneonews - Pontianak**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah melaksanakan konfirmasi terhadap sejumlah temuan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Pada Jumat lalu, Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Ridwan, menjelaskan bahwa tiga dugaan pelanggaran kampanye telah diidentifikasi dan kini sedang dalam tahap konfirmasi di lapangan.
Ridwan menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai pihak, dan selanjutnya dilakukan penelusuran di lokasi yang dimaksud. Hingga saat ini, hasil sementara dari konfirmasi tersebut belum menunjukkan adanya temuan pelanggaran yang jelas. Namun, salah satu bentuk pelanggaran yang diindikasikan adalah penggunaan sekolah sebagai tempat untuk kegiatan kampanye.
Dalam upaya melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (*APK*) yang dipasang oleh pasangan calon atau tim kampanye, Bawaslu Kota Pontianak melakukan patroli rutin setiap hari. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan juga melibatkan panitia pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang bertugas mendokumentasikan pemasangan APK.
Ridwan menambahkan bahwa data mengenai pelanggaran APK akan disampaikan pada periode tertentu, dan pengawasan ini akan terus dilakukan agar semua aktivitas kampanye serta pemasangan APK tetap berlandaskan hukum. Ia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada dan mendukung kesuksesannya.
Dalam Pilkada Kota Pontianak, terdapat dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yaitu pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan dengan nomor urut satu, serta pasangan Mulyadi dan Harti Hartidjah dengan nomor urut dua. Sementara itu, untuk Pilkada Kalimantan Barat tahun 2024, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Sutarmidji-Didi Haryono yang mendapat nomor urut 1, Ria Norsan-Krisantus Kurniawan dengan nomor urut 2, dan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor dengan nomor urut 3.
ANTARA
Bawaslu Pontianak Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dugaan Pelanggaran Pilkada Berada di TPS 4 Desa Selat Utara Kapuas
Bawaslu Kotim Ingatkan Larangan Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024
Bawaslu Kotim Tertibkan Alat Peraga Kampanye Saat Masa Tenang Pilkada
KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Harvey Moeis
Bawaslu Kaji Laporan Pelanggaran Netralitas ASN Terjerat OTT KPK
Bawaslu RI Terima 129 Laporan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







