**Borneonews - Semarang**, Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Muhdi, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (*PPPK*) memiliki hak yang sama untuk memperoleh jenjang karir layaknya pegawai negeri sipil (*PNS*).
Menurut Muhdi, dalam kerangka kerja yang diatur oleh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (*ASN*), pegawai PPPK diakui memiliki hak yang setara dengan PNS, termasuk hak untuk menduduki jabatan tertentu. Meskipun demikian, masih terdapat perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam beberapa aspek, termasuk di antaranya adalah kewajiban penggunaan seragam dinas.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DPD sebagai lembaga tinggi negara memiliki tanggung jawab dalam hal legislasi, pengawasan, dan penganggaran, yang diorganisir dalam beberapa komite, mirip dengan struktur yang terdapat di Dewan Perwakilan Rakyat (*DPR*). Salah satu komite tersebut adalah Komite I yang berkonsentrasi pada urusan aparatur negara, termasuk di dalamnya pola rekrutmen, pembinaan jenjang karir, serta penerapan prinsip meritokrasi dalam sistem ASN.
Komite I juga membahas isu-isu yang berkaitan dengan rasionalisasi kebutuhan pegawai ASN di berbagai daerah, implementasi digitalisasi manajemen ASN, pengembangan kompetensi, serta perubahan paradigma dalam pelayanan publik. Tak kalah pentingnya, pengawasan dan pembinaan terhadap PPPK juga menjadi bagian dari fokus utama komite ini.
Muhdi menegaskan komitmennya untuk mendukung agar hak-hak pegawai PPPK dapat terpenuhi. Ia berharap agar para pegawai tersebut dapat memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir mereka di masa depan dan memenuhi janji awal presiden yang menyatakan bahwa ada kemungkinan bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS.
Selain isu karir, Muhdi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan PPPK yang saat ini tengah berlangsung. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN juga menetapkan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer yang diperbolehkan bekerja setelah tahun 2025 mendatang.
"Karena pengawasan terhadap aparatur negara adalah menjadi tanggung jawab kami, DPD akan memastikan bahwa rekrutmen ASN, baik itu PNS maupun PPPK, berjalan dengan baik dan transparan," tegasnya.
ANTARA
PPPK Berhak Punya Jenjang Karir Setara PNS, Komite I DPD Berkomitmen
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Terima Kunjungan Kerja Anggota Komite IV DPD RI
Anggota Komite IV DPD RI Soroti Peran OJK dalam Mendukung Sektor Jasa Keuangan di Kalteng
Mahasiswa Poltekpar Makassar Jalani PKN di Taiwan untuk Pengembangan Karir
Mahasiswa Indonesia Pelajari Karir di Perusahaan Semikonduktor Jerman
Astra Honda Siapkan Fadillah Arbi untuk Karir di Moto2
Komite Kepramukaan Dunia Apresiasi Kontribusi Pramuka Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







