**Borneonews - Koba**, Kepolisian Resor Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini sedang mengambil langkah-langkah hukum terhadap individu-individu yang terlibat dalam penambangan bijih timah ilegal. Penambangan tersebut terjadi di beberapa lokasi, yaitu Merbuk, Pungguk, dan Kinari.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa upaya untuk mengingatkan para pelaku dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Namun, karena aktivitas penambangan ilegal masih terus berlanjut, mereka kini beralih dari pendekatan persuasif menuju tindakan penegakan hukum yang lebih serius.
Aditya menegaskan bahwa upaya sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak memberikan hasil yang diharapkan, sehingga penegakan hukum menjadi langkah yang mutlak dilakukan. "Jika imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan, maka kami akan membongkar semua alat pengeruk bijih timah atau ponton yang ada di lokasi," ujarnya.
Pihak kepolisian juga berencana untuk menerapkan tindakan hukum yang lebih tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut di ketiga kawasan yang disebutkan. Menurut Aditya, para pemilik ponton diingatkan untuk mengambil dua opsi: membongkar sendiri alat tambang mereka atau menghadapi kemungkinan dibongkar paksa oleh pihak kepolisian.
Dalam penyampaian pernyataannya, Aditya menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam proses penegakan hukum yang berkaitan dengan aktivitas penambangan bijih timah liar ini. "Kami akan menjaga kawasan tersebut dari kegiatan ilegal. Semua yang terlibat harus meninggalkan area ini hingga ada peraturan dan kebijakan resmi yang mengizinkan penambangan kembali," tegasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum dapat diminimalisir demi keberlanjutan dan perlindungan sumber daya alam di wilayah Bangka Tengah.
ANTARA
Penegakan Hukum Terhadap Penambangan Bijih Timah Ilegal di Bangka Tengah
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penegakan Hukum Dishub Kalteng Jaring 38 Truk Pelanggar
Dishub Kalteng Lakukan Penegakan Hukum Angkutan Barang di Bukit Rawi
Anggota DPR: Penetapan Tersangka Hasto Harus Murni Penegakan Hukum
MA Dukung Penuh Proses Hukum Terhadap Tiga Hakim PN Surabaya
Tim Hukum Pertanyakan Pemeriksaan KPK Terhadap Gubernur Bengkulu Petahana
Pemimpin Israel jadi Target Hukum, DPR AS Sahkan Sanksi Terhadap ICC
Komentar (0)
Memuat komentar…







