**Borneonews - Kapuas Hulu**, Satuan Reserse Narkoba dari Kepolisian Resor Kapuas Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AW (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi di Putussibau, sebuah daerah di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Inspektur Polisi Satu Jamali, mengungkapkan bahwa AW ditangkap saat berada di Jalan Lintas Selatan Putussibau Selatan. Saat penangkapan, petugas menemukan empat klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu dengan total berat mencapai 1,46 gram.
Tersangka AW mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan rencananya akan dijual kembali di wilayah Kapuas Hulu. Sebagai langkah tindak lanjut, Jamali menyatakan bahwa tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.
Dalam kasus ini, AW dihadapkan pada Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika. Jamali juga mengajak masyarakat Kapuas Hulu untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba, mengingat pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mengatasi isu ini.
"Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami, dan kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kapuas Hulu," tutur Jamali.
ANTARA
Penangkapan Pria Pontianak Terlibat Peredaran Narkoba di Kapuas Hulu
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BNNP Kalteng Imbau Waspada Peredaran Narkoba Saat Nataru
Satres Narkoba Polres Seruyan Bongkar Peredaran Sabu di Area Perkebunan Kelapa Sawit
DPRD Kotim Dorong Usut Kasus Jual Beli Kamar dan Peredaran Narkoba di Lapas Sampit
Danpuspom TNI Tindak 254 Anggota Terlibat Narkoba
Dua Pegawai Rutan Palangka Raya Terlibat Narkoba akan Dipecat
Pelayanan Jemput Bola Disdukcapil Kapuas di Wilayah Hulu Terus Berlanjut
Komentar (0)
Memuat komentar…







