**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui sebuah keputusan bersama antara menteri agama, menteri tenaga kerja, dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada hari Senin, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa dari total 27 hari tersebut, terdapat 17 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama. Penetapan hari libur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi masyarakat serta sektor ekonomi dan swasta dalam menjalankan aktivitas mereka.
Muhadjir juga menambahkan bahwa keputusan ini akan menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya dalam merencanakan program kerja mereka. Ia mengungkapkan adanya usulan untuk menambah jumlah hari libur nasional dan cuti bersama, terutama yang berkaitan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan.
Pemerintah, menurutnya, akan menelaah dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah hari libur yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri yang bersangkutan. Ia menekankan bahwa jumlah hari libur tidak boleh melebihi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional.
Lebih lanjut, Muhadjir menyatakan bahwa jika keputusan bersama ini tidak mencakup hari libur untuk agama tertentu dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, pemerintah daerah diizinkan untuk mengeluarkan cuti bersama atau hari libur pada tingkat lokal dengan merujuk pada pelaksanaan sebelumnya yang telah berjalan.
"Setelah keputusan bersama ini ditetapkan, Kementerian Tenaga Kerja akan menyiapkan regulasi terkait pelaksanaan hari libur dan cuti bersama untuk sektor swasta, sementara untuk aparatur sipil negara akan disusun oleh Kementerian PAN-RB," tutupnya.
ANTARA
Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemendagri Sedang Proses 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional
Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah Pastikan Keamanan Taman Nasional Komodo Selama Liburan
Kepala Dinas Diminta Selektif Berikan Izin Cuti Akhir Tahun
IHSG Ditutup Melemah Jelang Libur Pilkada Serentak
DPMTSP Kotim Libur Saat Pencoblosan Pilkada, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Komentar (0)
Memuat komentar…







