BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya menunjukkan komitmennya dalam melestarikan kekayaan budaya lokal. Hal ini terwujud melalui inisiatif pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan.
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa kesenian dan kebudayaan merupakan aset berharga yang perlu dijaga dan dilestarikan.
“Kesenian dan kebudayaan adalah identitas kita sebagai bangsa. Dengan melestarikannya, kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga memperkuat jati diri bangsa,” katanya, Rabu, 4 Desember 2024.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam upaya pelestarian dan pengembangan kesenian dan kebudayaan di Kota Palangka Raya.
Melalui Raperda ini diharapkan akan ada langkah-langkah konkrit yang diambil untuk mendukung para seniman dan budayawan lokal.
Selain itu, Raperda ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya apresiasi masyarakat terhadap kesenian dan kebudayaan lokal.
Dengan demikian, seni dan budaya dapat menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Dalam proses penyusunan Raperda ini, DPRD Palangka Raya melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk para seniman, budayawan, akademisi, dan masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Raperda yang dihasilkan mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan seluruh stakeholder.
Diharapkan dengan adanya Raperda ini, kesenian dan kebudayaan di Kota Palangka Raya dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (HENDRI/j)
DPRD Palangka Raya Inisiatif Lestarikan Kesenian dan Kebudayaan Lewat Perda
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Kalteng Ajak Masyarakat Jaga dan Lestarikan Alam
Ketua DPRD Palangka Raya: Pelayanan MPP Huma Betang Maksimal
Lima Poin Antisipasi Bencana Alam Menurut Ketua DPRD Palangka Raya
DPRD Palangka Raya Imbau Mutu Pendidikan Kepala Sekolah-Tenaga Pendidik Ditingkatkan agar menjadi Teladan Siswa
Anggota DPRD Palangka Raya Imbau Warga Urus Sertifikat Hak Milik Tanah
Ketua DPRD Palangka Raya: Tahun 2025 Terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







