BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Palangka Raya, Arbert Tombak, memberikan kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta nelayan di kota ini.
Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) non-sistematis yang telah mereka miliki kini dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan permodalan di perbankan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan nelayan yang selama ini seringkali terkendala oleh minimnya agunan.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM dan nelayan dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Kamis, 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa sertifikat HAT non-sistematis yang dapat dijadikan jaminan adalah sertifikat yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.
Proses pengajuan permodalan dengan menggunakan sertifikat tanah ini pun relatif mudah dan cepat.
Namun demikian, Arbert mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
Selain itu, mereka juga diimbau untuk mengkonsultasikan rencana usahanya dengan pihak bank agar dapat memperoleh solusi pembiayaan yang tepat. (HENDRI/H)
UKM dan Nelayan di Palangka Raya Bisa Akses Modal dengan Sertipikat HAT
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
UMKM Kotim Terima Bantuan Modal, Pemerintah Dorong Kemandirian
Marbot di Pelosok Katingan akan Dapatkan Modal Usaha di Bulan Ramadan
BEI Adakan Edukasi Wartawan tentang Makro Ekonomi dan Pasar Modal
Wamentan: Kopdes Merah Putih Jadi Offtaker untuk Petani dan Nelayan
Rehan/Gloria Sebut Hasil Orelans Masters Jadi Modal Hadapi All England
Sabar/Reza Jadikan Hasil All England Sebagai Modal ke Swiss Open 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







