BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (Disdagkopukm) memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Layanan pembuatan NIB ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk mendapatkan NIB, calon pelaku UMKM perorangan cukup membawa persyaratan yang mudah, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta foto kegiatan usaha.
Selain itu, calon pelaku usaha juga diwajibkan memberikan nomor handphone dan alamat email yang aktif.
“Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak pelaku UMKM perorangan yang memiliki NIB. NIB ini sangat penting karena menjadi identitas bagi pelaku usaha dan memudahkan akses ke berbagai layanan pemerintah, termasuk permodalan,” kata Kepala Disdagkopukm Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, Jumat, 10 Januari 2025.
NIB juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha lainnya. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, dapat langsung datang ke kantor Disdagkopukm Kota Palangka Raya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Petugas akan siap membantu proses pembuatan NIB dari awal hingga selesai.
“Kami berharap dengan adanya kemudahan dalam pembuatan NIB ini, dapat mendorong pertumbuhan UMKM," pungkasnya. (HENDRI/R)
Pemko Palangka Raya Fasilitasi Pembuatan NIB Perorangan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemko Palangka Raya Tingkatkan Pengamanan Jelang Mudik Lebaran 2025
Pemko Palangka Raya Diminta Tertibkan Toko Miras Ilegal Tanpa Izin
Pemko Palangka Raya Dukung Program Peningkatan Produksi Pertanian
DPRD Minta Pemko Palangka Raya Tertibkan Penjual Miras Ilegal
Ketua Dewan Apresiasi Pemko Palangka Raya Raih Peringkat Pertama IPKD 2024
Dewan Minta Pemko Perhatikan Penerangan Lampu Jalan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







