BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya tengah menyusun rencana aksi daerah Kota Layak Anak (KLA) sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Rencana aksi ini merupakan penjabaran operasional dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang bersifat terpadu, bertahap, dan berkesinambungan.
Pj Sekda Palangka Raya, Arbert Tombak menjelaskan bahwa penyusunan rencana aksi ini menggunakan pendekatan indikator lima klaster utama dalam pembangunan KLA.
Kelima klaster tersebut meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus.
"Rencana aksi ini dimaksudkan untuk menyediakan panduan, arahan serta acuan bagi perangkat daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk berperan serta meningkatkan kontribusi yang optimal dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak," katanya, Selasa, 4 Maret 2025.
Penyusunan rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah terkait, akademisi, lembaga penelitian, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana aksi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan dan permasalahan anak-anak di Palangka Raya secara komprehensif.
Dengan adanya rencana aksi ini, diharapkan dapat menjadi kota yang ramah anak, di mana anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Pemko Palangka Raya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung dan mengawal pelaksanaan rencana aksi ini. (HENDRI/r)
Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak Palangka Raya Disusun dengan 5 Klaster
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wali Kota Palangka Raya Dorong Penguatan Relawan Pemadam dan Kelurahan Tangguh Bencana
Wali Kota Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkokoh Ideologi Pancasila
Wali Kota Palangka Raya Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko Bencana yang Proaktif dan Terintegrasi
Dewan Minta Pemko Palangka Raya Bina dan Rehabilitasi Anak Punk
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Dorong Kepala OPD Jadi Pendamping Anak Stunting
Masyarakat Bisa Bayar PBB-P2 Tanpa Denda di Stand Kota Palangka Raya Selama FBIM 2025
Komentar (0)
Memuat komentar…







