BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Kobar Nomor: 500.11.8/496/DISHUB.III/2025 yang membatasi operasional angkutan pasir dan tanah di Jalan Kubu – Sungai Bakau – Teluk Bogam selama libur Idulfitri 1446 H. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret hingga 4 April 2025.
Bupati Kobar, Nurhidayah menjelaskan keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif setelah insiden yang terjadi saat nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas, di mana truk bermuatan berat melintas di jalan yang masih dipadati masyarakat. Kejadian tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.
“Langkah ini kami ambil untuk memastikan masyarakat dapat menikmati libur Idulfitri dengan aman dan nyaman, tanpa gangguan dari kendaraan berat yang melintas di jalur wisata,” ujar Hj. Nurhidayah.
Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Amir Hadi, menambahkan kebijakan ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, terutama bagi masyarakat yang hendak berwisata ke kawasan Bugam Raya. Menurutnya, jalur tersebut biasanya mengalami kepadatan tinggi pada H+2 Idulfitri.
“Selain memperlancar lalu lintas, kebijakan ini juga ditetapkan demi keselamatan dan keamanan para pengguna jalan,” ungkap Amir Hadi.
Surat edaran tersebut mencantumkan tiga poin utama, yaitu larangan operasional angkutan pasir dan tanah di ruas jalan yang ditentukan, pemberlakuan larangan mulai 28 Maret hingga 4 April 2025, serta kemungkinan sanksi bagi pelanggar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dishub Kobar berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pihak, terutama pengusaha angkutan, guna menciptakan situasi yang kondusif selama libur Idulfitri.
“Kami meminta para pengusaha angkutan untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa memastikan libur Idulfitri yang lebih aman dan nyaman,” tutup Amir Hadi.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Kobar berharap masyarakat dapat menikmati waktu bersama keluarga tanpa gangguan dari kendaraan berat di jalur wisata, sehingga libur Idulfitri tahun ini berjalan lebih lancar dan menyenangkan. (DANANG/R)
Pemkab Kobar Batasi Operasional Truk Pasir dan Tanah di Jalan Wisata Selama Libur Idulfitri 1446 H
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Desa Sei Pasir Sukamara Memiliki Beragam Potensi
Meski Ada Efisiensi Anggaran, PUPR Kobar Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan dan Jembatan Antar Desa
Jelang Porprov Kalteng XIII, Pemkab Kobar Siapkan Sarana Prasarana dan Pembinaan Atlet
Pemkab Kotim Upayakan Perbaikan Jalan Pemuda
Pemkab Kotim Siapkan Jalan Alternatif 1,7 Km Menuju Tjilik Riwut Bagi Warga Bangkirai untuk Dukung Pengembangan Bandara Haji Asan Sampit
Pemkab Barito Utara Perbaiki Sejumlah Kerusakan Jalan Nasional
Komentar (0)
Memuat komentar…







