BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih menggunakan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dalam penetapan harga TBS sawit meski regulasi baru telah terbit.
Hal ini disampaikan saat rapat penetapan harga TBS untuk periode II Maret 2025 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Lohsar Dinas Perkebunan, Achmad Sugianor menjelaskan penyesuaian terhadap Permentan Nomor 13 Tahun 2024 belum bisa dilakukan karena menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan.
Ia menilai Permentan Nomor 13 Tahun 2024, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan penyesuaian termasuk faktor koreksinya.
“Mudah-mudahan petunjuk teknis dan juklak dari Dirjen Perkebunan segera turun,” kata Achmad Sugianor di Palangka Raya, baru baru ini.
Untuk sementara, penetapan harga tetap mengacu pada indeks K sebesar 91,44 persen dengan harga CPO Rp14.645,16 dan PK Rp13.023,38. (HERMAWAN DP/R)
Kalteng Masih Gunakan Aturan Lama Hitung Harga Sawit
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Ajak Warga Gunakan Hak Pilih pada PSU 6 Agustus 2025
Polda Kalteng Cegah Penjarahan Sawit Lewat Upaya Preventif dan Peran Masyarakat
Gapki Kalteng Minta Pemerintah Bertindak Bijak Terkait Penyegelan Lahan Sawit
Upaya Preventif-Represif Dilakukan untuk Cegah Penjarahan Sawit di Kalteng
China Kritik DPR AS Loloskan Aturan yang Dukung Taiwan Gabung ke IMF
Direktur Persija Sebut Aturan Pemain Asing masih Simpang Siur
Komentar (0)
Memuat komentar…







