BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebagai bagian dari evaluasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Senin, 19 Mei 2025.
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Sewitri, menyebut Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah strategis untuk menghimpun masukan dari daerah terkait revisi UU Pemerintahan Daerah.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan harapan agar berbagai aspirasi dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif dalam proses legislasi di tingkat nasional,” ujar Sewitri di Palangka Raya.
Ia mengajak seluruh kepala SOPD dan pemangku kepentingan untuk aktif menyuarakan pendapat, terutama terkait isu-isu penting seperti kehutanan, pendidikan, dan perizinan.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengapresiasi kunjungan ini sebagai momen strategis dalam menyampaikan kebutuhan daerah kepada pusat.
“Selaras dengan ASTA CITA Presiden, kami ingin potensi sumber daya alam dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Edy Pratowo. (HERMAWAN DP/R)
DPD RI Jaring Aspirasi di Kalteng untuk Revisi UU Pemerintahan Daerah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejuaraan Karate Bupati Cup Pulpis Berakhir, Jadi Ajang Jaring Atlet Potensial
Bupati Kapuas Serap Aspirasi Masyarakat saat Kunker ke Kapuas Tengah
Komisi II DPRD Palangka Raya Soroti Kebutuhan Jalan dan Drainase yang Menjadi Aspirasi Masyarakat
Pemusnahan Arsip Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Akuntabel
Belanja Pegawai Urusan Administrasi Pemerintahan Triwulan II-2025 Naik Secara Kuartalan
Edy Pratowo Tegaskan IKBAB Bukan Sekadar Seremonial, tetapi Komitmen Menjaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







