BORNEONEWS, Palangka Raya – Komnas HAM RI menggelar diskusi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menyerap masukan daerah dalam penyusunan RUU Hukum Acara Pidana.
Audiensi ini menjadi bagian dari konsultasi publik yang menjangkau wilayah di luar Pulau Jawa.
Anggota Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyampaikan bahwa partisipasi daerah akan memperkaya substansi hukum yang tengah disusun.
“Masukan-masukan tersebut akan menjadi penyempurnaan bagi KUHP kita di masa mendatang,” ujar Abdul Haris Semendawai di Palangka Raya, baru baru ini.
Sementara itu, Pemprov Kalteng menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum yang transparan dan menghormati HAM.
Herson B. Aden mengatakan bahwa hukum acara pidana harus menyentuh seluruh aspek, termasuk perlindungan terhadap korban dan tersangka.
Ia juga mengajak semua pihak untuk memberikan pandangan terhadap hasil kajian Komnas HAM. Memberikan masukan dan pandangan terhadap Kajian Komnas HAM tentang Pembaruan Hukum Acara Pidana Berbasis HAM. (HERMAWAN DP/H)
Komnas HAM Serap Aspirasi Daerah Susun RUU Hukum Acara Pidana
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Komnas HAM Dorong Penegakan Hukum Aksi Demo 10 Orang Tewas
DPR Maksimalkan Pembahasan RUU Perampasan Aset Respons Aspirasi
Serap Aspirasi Warga Marang, Infrastruktur dan Wisata Jadi Sorotan
DPRD Palangka Raya Serap Aspirasi Warga Marang, Usulkan Perbaikan Jembatan dan Penambahan Ambulans
DPRD Palangka Raya Serap Aspirasi soal PETI di DAS Kahayan
Bupati Lamandau Serap Aspirasi Warga Kinipan dalam Kunjungan Kerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







