BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata cara pembatasan pembakaran hutan dan lahan dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Edy Pratowo dalam Rapat Paripurna ke-12 DPRD Provinsi Kalteng yang membahas persetujuan Raperda RPJMD tersebut.
“Hal ini sejalan dengan Misi ke-5 Pemerintah Provinsi. Namun, dalam pelaksanaannya, kami juga akan mempertimbangkan kearifan lokal,” ucap Edy Pratowo di Palangka Raya, baru baru ini.
Ia menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjadikan perda tersebut sebagai landasan dalam pengendalian kebakaran lahan secara terstruktur dan berbasis kultural.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD, yang akan digunakan untuk penyempurnaan pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Pemerintah berharap pelaksanaan RPJMD mendatang mampu menjaga keseimbangan pembangunan dan pelestarian lingkungan. (HERMAWAN DP/H)
Pemprov Kalteng Komitmen Tindaklanjuti Perda Pembakaran Lahan Berbasis Kearifan Lokal
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Dorong Rumah Sakit Tingkatkan Layanan Pasien
Pemprov Kalteng Apresiasi Layanan RS Siloam pada Hari Pelanggan Nasional
Pemprov Kalteng Tekankan Kepuasan Pasien sebagai Prioritas Layanan Kesehatan
Pemprov Kalteng Apresiasi Bazar Pangan Murah
Pemprov Kalteng Pastikan Progres Pendataan Desa Mendukung Program Huma Betang Sejahtera
Pemprov Kalteng Apresiasi Hasil Reses DPRD Dorong Perbaikan Pemerintahan
Komentar (0)
Memuat komentar…







