BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebijakan Gubernur Kalteng menghapus pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalteng disambut antusias masyarakat.
Sejak pagi, ratusan warga memadati kantor Samsat Palangka Raya untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kedaraan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Kalimantan Tengah dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan plat KH yang menunggak untuk mengaktifkan kembali kendaraan tanpa harus membayar denda maupun pokok pajak tertunggak.
"Jumlah masyarakat yang datang pagi ini sekitar 200-an lebih,” sebut Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Palangka Raya, Maya Mustika di Palangka Raya, Senin, 23 Juni 2025.
Maya menjelaskan bahwa pelayanan pemutihan ini sudah dipersiapkan sebelumnya, termasuk dari sisi aplikasi, pemutihan ini telah melalui tahap uji coba.
Kebijakan penghapusan pokok tunggakan dan denda ini dijalankan mulai dari hari ini, 23 Juni 2025 sampai 23 September 2025.
"Harapannya, dengan antusiasme ini, target penerimaan dari program pemutihan bisa terlampaui," ujar Maya. (HERMAWAN DP/R)
Warga Membludak Urus Pajak Kendaraan Usai Pemprov Kalteng Hapus Pokok Tunggakan dan Denda
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Pajak
Bapenda Kotim Optimalkan Layanan Jemput Bola untuk Dongkrak Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor
Satlantas Lamandau Gandeng Instansi Terkait Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov Kalteng Ajak Kerukunan Warga Ot Danum Bersinergi Sukseskan Pembangunan Daerah
Hujan Tak Hapus Ancaman Karhutla, BPBD Kalteng Tetap Aktifkan 77 Poslap
DPRD Kalteng Minta Kebocoran Pajak BBM Ditangani Serius
Komentar (0)
Memuat komentar…







