BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merespons kebijakan baru Kementerian PANRB terkait fleksibilitas kerja ASN melalui skema work from anywhere (WFA).
Kebijakan ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, yang berlaku sejak 21 April 2025.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, mengatakan bahwa Pemprov Kalteng akan menyesuaikan penerapan WFA sesuai kondisi dan kebutuhan daerah.
“Untuk Kalteng, kita menyesuaikan saja. Saat ini, Gubernur tengah fokus mengejar target program 100 hari kerja serta percepatan pelaksanaan program-program strategis daerah,” ujar Edy Pratowo di Palangka Raya, Senin, 23 Juni 2025.
Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik ASN, terutama dalam masa percepatan pembangunan dan penyerapan anggaran.
Menurut Edy, fleksibilitas kerja tidak menjadi masalah selama tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik. Kebijakan WFA tetap terbuka untuk diimplementasikan jika dinilai sesuai dengan kebutuhan teknis perangkat daerah. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Sesuaikan Penerapan WFA ASN dengan Kondisi Daerah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Siapkan ASN Pensiun Jadi Teladan di Masyarakat
Pemprov Kalteng Tekankan Pentingnya Kesiapan ASN Hadapi Pensiun
Komisi I DPRD Kalteng Apresiasi Pemprov Bekali ASN dengan Kemampuan Wirausaha untuk Purna Tugas
Pemprov Kalteng Tekankan ASN Harus Siap Hadapi Krisis
Pemprov Kalteng Ajak Ormas Bersinergi Majukan Daerah
Pemprov Kalteng Ajak Kerukunan Warga Ot Danum Bersinergi Sukseskan Pembangunan Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







