BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah menyatakan telah menerima hasil inspeksi lapangan dari DLH Kotim terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Inspeksi tersebut dilakukan pada 22 Mei 2025 dan temuan sementara menyebutkan adanya indikasi pencemaran di sejumlah lokasi di wilayah operasional perusahaan.
“Kami telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Kotim. Temuan dari inspeksi itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” ujar Kepala DLH Kalteng Joni Harta di Palangka Raya, Rabu, 25 Juni 2025.
Joni menambahkan bahwa perusahaan beroperasi dalam wilayah Kabupaten Kotim sesuai dokumen perizinan, namun langkah pengawasan juga dilakukan oleh DLH Provinsi jika ditemukan pelanggaran.
DLH Kalteng menyatakan terbuka kemungkinan sanksi administratif hingga pidana jika terdapat pelanggaran peraturan lingkungan hidup.
Sementara itu, DPMPTSP Kalteng juga akan memeriksa legalitas perizinan perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Verifikasi lanjutan akan dilakukan bersama tim gabungan sebagai respons atas aduan masyarakat yang disampaikan melalui PKR. (HERMAWAN DP/H)
Pastikan Pencemaran Perusahaan, DLH Kalteng Bakal Lakukan Verifikasi Temuan DLH Kotim
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
DPRD Kotim Desak Pemerintah Tegas Soal Plasma dan CSR Perusahaan Sawit
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Kotim Dinilai Rendah, Dinas Kesehatan Akan Lakukan Terobosan
Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana atas Pencemaran Nama Baik
Dinkes Kotim Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan saat Banjir
Gubernur Kalteng Kejar Pajak Perusahaan Sektor 3P Percepat Pendapatan Daerah
Pemprov Kalteng Tegaskan Perusahaan Wajib Penuhi Pajak
Komentar (0)
Memuat komentar…







