BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan penegakan hukum, Satpol PP Provinsi Kalteng melaksanakan patroli pengawasan di ruas jalan dan aset pemerintah daerah.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bidang Penegakan Perda (GAKDA) dan menyasar wilayah Jl. Temanggung Tilung XIII serta ruas jalan protokol lainnya.
Di kawasan UPT Taman Budaya, petugas menemukan bangunan berdiri di atas lahan milik pemprov tanpa izin resmi, melanggar Pasal 22 Perda Nomor 5 Tahun 2021.
“Langkah ini penting untuk menjaga ruang publik tetap sesuai peruntukannya,” kata Kepala Satpol PP Kalteng, Baru I. Sangkai, baru baru ini.
Dalam kegiatan ini, tim juga menertibkan spanduk dan reklame yang dipasang tanpa izin atau di tempat terlarang. Barang-barang tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran peraturan daerah.
Plt. Kabid GAKDA, Dedi Setiadi, menyatakan bahwa edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar patuh terhadap peraturan daerah. (HERMAWAN DP/H)
Satpol PP Kalteng Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Lahan Pemerintah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemprov Kalteng Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Satpol PP
Gubernur Kalteng Respon Usulan Koperasi Merah Putih Kelola Lahan Sitaan Satgas PKH
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Satpol PP Seruyan Ikuti Peningkatan Kapasitas di IPDN Jatinangor
Satpol PP Kapuas Tingkatkan Kapasitas Anggota Linmas Melalui Pelatihan Berbasis Edukasi
Pemprov Kalteng Dorong Ormas Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Komentar (0)
Memuat komentar…







