BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa sekolah negeri maupun swasta tidak diperbolehkan menarik pungutan biaya seragam bagi siswa baru kelas X.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan dugaan pelanggaran pengadaan seragam di SMAN 1 Kahayan Tengah.
“Sekolah dilarang memungut biaya yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru, termasuk seragam,” ujar Safrudin di Palangka Raya, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, penggunaan istilah ‘fasilitasi’ oleh sekolah tidak dibenarkan jika berujung pada kewajiban membayar oleh wali murid.
Disdik telah menurunkan tim pengawas riksus untuk mengumpulkan data dan informasi terkait laporan masyarakat terhadap SMAN 1 Kahayan Tengah.
Proses verifikasi ini masih berlangsung dan belum ada keputusan final hingga seluruh informasi dikaji mendalam.
Disdik kembali mengingatkan bahwa tahun ajaran baru 2025 telah diluncurkan program seragam gratis untuk seluruh siswa baru kelas X. (HERMAWAN DP/H)
Disdik Kalteng Tegaskan Sekolah Dilarang Pungut Biaya Seragam Siswa Baru
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Disdik Kalteng Terus Kembangkan Pena Kalteng
Disdik Kalteng Konsultasi ke Pusat Bahas Perjuangan Guru Swasta
Menteri UMKM Tegaskan Pemerintah Tidak Pungut Pajak dari Usaha Kecil
Disdik Kalteng: Semua Guru Punya Hak Sama, Termasuk dari Sekolah Swasta
Disdik Kalteng Tegaskan SMA/SMK Tuntas Digitalisasi Pembelajaran
Disdik Palangka Raya Tingkatkan Literasi Siswa Melalui Lomba Video
Komentar (0)
Memuat komentar…







