BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat pengamanan aset tanah milik daerah melalui tiga pendekatan utama, yakni administrasi, fisik, dan hukum.
Penegasan ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Sunarti pada Rapat Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Daerah (BMD) di Kantor Gubernur Kalteng.
Secara administrasi, aset tanah dicatat dalam daftar inventaris BMD dan dibuat dokumen kepemilikan.
Pendekatan fisik dilakukan dengan pemasangan tanda batas atau papan nama aset yang menunjukkan kepemilikan pemerintah daerah. Sementara pendekatan hukum dengan penerbitan sertifikat tanah melalui BPN.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap aset tanah milik daerah dapat terkelola dengan baik dan terhindar dari masalah kepemilikan,” ujar Hj. Sunarti, Selasa, 12 Agustus 2025.
Rakor ini juga bertujuan membangun komitmen antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan BPN untuk menyelesaikan permasalahan aset tanah milik daerah secara tuntas.
“Sinergi yang kuat menjadi kunci penyelesaian masalah aset daerah,” tambah Hj. Sunarti. (HERMAWAN DP/R)
Pendekatan Administrasi, Fisik, dan Hukum Perkuat Pengamanan Aset Tanah Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Barito Timur Perkuat Tata Kelola Aset Daerah Lewat Aplikasi e-BMD
Wagub Kalteng Ingatkan Pentingnya Jaga Fisik dan Mental Atlet
Bapenda dan Kejari Barito Timur Perkuat Penegakan Hukum Pajak Daerah Lewat MoU Strategis
OJK Kalteng Sampaikan Aset Bank Umum Tumbuh 13,10 Persen
Kunjungan Menteri Hukum RI Jadi Kehormatan Bagi Kalteng
Polresta Palangka Raya Kerahkan Puluhan Personel Pengamanan Demonstrasi GDAN di Depan PN
Komentar (0)
Memuat komentar…







