BORNEONEWS, Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menegaskan bahwa hutan adat memiliki nilai penting sebagai identitas, sumber kehidupan, dan penyangga ekosistem bagi masyarakat adat Dayak.
“Hutan adat adalah identitas, sumber kehidupan, sekaligus penyangga keberlanjutan ekosistem yang telah dijaga turun-temurun oleh masyarakat kita,” ujarnya saat membacakan sambutan Gubernur di Musyawarah Pemangku Kepentingan Pengelolaan Hutan Adat Gunung Mas, Luwansa Hotel Palangka Raya, Kamis, 14 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, data Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2025, ada 333 ribu hektare hutan adat yang sudah ditetapkan, termasuk 68.324 hektare di Kabupaten Gunung Mas yang terbagi dalam 15 hutan adat.
Pemprov Kalteng terus mendorong penetapan hutan adat melalui pedoman pengakuan masyarakat hukum adat, fasilitasi pengusulan, dan penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak.
Darliansjah meminta masyarakat adat segera mengusulkan penetapan hutan adat setelah perda tersebut berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum.
Ia mengajak seluruh pihak bekerja sama mewujudkan tata kelola hutan adat yang partisipatif, transparan, dan berkelanjutan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (HERMAWAN DP/y)
Darliansja: Hutan Adat Adalah Identitas dan Sumber Kehidupan Masyarakat
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Gumas Perkuat Program Hutan Adat untuk Lindungi 69 Ribu Hektare Lahan
Menhut: 1,4 Juta HA Hutan Adat Bukti Kepedulian RI pada Lingkungan
Nilai-Nilai Huma Betang Perlu Tetap Hidup dalam Kehidupan Masyarakat
Menhut: RI Percepat Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Besok, Aliansi Masyarakat Adat Kotim Gelar Aksi Tolak Agrinas
Pj Bupati Barito Utara Tegaskan Pentingnya Peran Masyarakat Adat dalam Dunia Investasi
Komentar (0)
Memuat komentar…







