BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng wajib menjalankan sembilan kewajiban utama untuk memperkuat kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Gubernur menyebutkan kewajiban tersebut antara lain membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat, serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” sebut Gubernur Agustiar Sabran dalam keterangannya, Senin, 20 Oktober 2025.
Selain itu, perusahaan juga diminta menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan memiliki izin resmi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah serta meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan.
Gubernur juga meminta Bupati dan Wali Kota menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat.
Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendata serta menertibkan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. (HERMAWAN DP/R)
Pemprov Kalteng Minta Perusahaan Jalankan Sembilan Kewajiban Utama
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kajati Kalteng Minta Jaga Marwah dan Jalankan Penegakan Hukum dengan Humanis
Polri Pulangkan Sembilan WNI Korban TPPO dari Kamboja
Jadwal Proliga Pekan Ini: Sembilan Laga Bergulir di Pontianak
Piutang Perusahaan Pembiayaan di Kalteng Tumbuh 13,94 Persen
Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak di Kalteng, DP3APPKB Sebut Masalah Kompleks
Literasi Keuangan Jadi Pilar Utama Pelindungan Konsumen di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







