BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mendorong seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah segera menindaklanjuti registrasi kelembagaan Posyandu.
Registrasi dilakukan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 terkait tata cara pemberian nomor registrasi.
“Di Provinsi Kalimantan Tengah, baru Kabupaten Kotawaringin Timur yang telah mengajukan proses registrasi Posyandu,” kata Tri Tito Karnavian di Palangka Raya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Ia mengapresiasi daerah yang telah memulai proses administrasi tersebut dan meminta wilayah lain mengikuti langkah serupa.
Menurutnya, penguatan kelembagaan Posyandu dilakukan melalui pembinaan berjenjang dari pusat hingga desa dan kelurahan.
Pembinaan melibatkan sejumlah perangkat daerah pengampu SPM untuk menjalankan pemberdayaan masyarakat secara terpadu. (HERMAWAN DP/R)
Tri Tito Minta Daerah Percepat Registrasi Posyandu Sesuai Ketentuan
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkum Tegaskan Distribusi Royalti Harus Sesuai Ketentuan
Mendagri: Pemda Tangani Bencana di Daerah Sesuai dengan Skalanya
DOD Kalteng Dikembangkan Sesuai Potensi Daerah untuk Perkuat Pembinaan Atlet
Mendagri Ingatkan Operator Transportasi Patuhi Ketentuan Harga Tiket
Kemendagri Komitmen Percepat Pembangunan SPPG di Daerah 3T
Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Daerah Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







