BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memeratakan layanan pengelolaan persampahan di seluruh wilayah administratifnya.
Ia memastikan bahwa layanan kebersihan tidak lagi hanya berfokus pada pusat perkotaan, melainkan mulai menjangkau wilayah terluar yang masih memiliki karakteristik perkampungan atau pelosok.
Langkah ini diambil guna merespons ketimpangan fasilitas kebersihan yang selama ini sering kali hanya terkonsentrasi di area protokol dan pemukiman padat tengah kota.
Fairid menekankan bahwa setiap warga, tanpa memandang lokasi tempat tinggalnya, berhak mendapatkan akses terhadap lingkungan yang bersih dan sehat melalui manajemen sampah yang terorganisir dengan baik.
"Strategi perluasan ini melibatkan penguatan armada pengangkutan dan penambahan titik-titik pembuangan sampah legal di daerah pinggiran," katanya, Senin, 2 Februari 2026.
Dengan adanya jangkauan hingga ke pelosok diharapkan masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai atau membakarnya secara terbuka, yang selama ini menjadi tantangan lingkungan.
Selain penyediaan sarana fisik, pemerintah kota juga akan mengedepankan pendekatan edukatif bagi warga di wajah perkampungan.
Sosialisasi mengenai jadwal pengangkutan dan tata cara pemilahan sampah akan diintensifkan agar sistem jemput bola yang direncanakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan sesuai dengan kondisi geografis setempat.
Fairid juga mengajak seluruh jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memetakan kembali jalur-jalur pengangkutan yang selama ini sulit diakses.
Menurutnya infrastruktur jalan yang terus membaik di wilayah pinggiran harus dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan truk sampah atau kendaraan roda tiga dapat masuk hingga ke titik pemukiman terdalam. (HENDRI/R)
Wali Kota Palangka Raya Pastikan Layanan Persampahan Merata
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Wali Kota Palangka Raya Minta Instansi dan Swasta Beri Peluang Setara bagi Pekerja Perempuan
Terbitkan Surat Edaran, Wali Kota Palangka Raya Atur Besaran dan Tata Cara Pembayaran Retribusi Kebersihan
Wali Kota Palangka Raya Wajibkan Pegawai Pemko Bayar Retribusi Kebersihan 60 Ribu Setahun
Wali Kota Palangka Raya: Tiga Raperda Disepakati Jadi Perda, Perkuat Landasan Hukum Daerah
Wakil Wali Kota Palangka Raya Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Digital
Tak Ada PHK, Wali Kota Palangka Raya Minta PPPK Tingkatkan Loyalitas Kinerja
Komentar (0)
Memuat komentar…







