BORNEONEWS, Palangka Raya – Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2026 menargetkan peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam pengelolaan KI, khususnya paten, di Kalimantan Tengah.
Kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah di Best Western Batang Garing Hotel.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan membangun kesadaran hukum dan budaya inovasi.
“Tujuan diselenggarakannya diseminasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sekaligus mendorong peningkatan permohonan dan pemanfaatan paten,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menambahkan, penguatan Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian menjadi langkah penting dalam menyediakan layanan dan pendampingan pengelolaan KI.
Melalui kolaborasi lintas sektor, Sentra KI diharapkan menjadi pusat koordinasi dan pemanfaatan inovasi di tingkat daerah dan akademik. (HERMAWAN DP/H)
Diseminasi Kekayaan Intelektual 2026 Targetkan Penguatan Sentra KI di Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menkum Sebut RUU Desain Industri Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pemprov Kalteng Targetkan Pendataan 1.500 Pekebun Sawit Rakyat pada 2026
Kalteng Expo 2026 Ajang Promosi Investasi dan Penguatan UMKM
Kakanwil Ditjenpas Kalteng Beri Penguatan Tugas Pengamanan
OJK Kalteng Dorong Penguatan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Pelajar
OJK Kalteng Dorong Pengembangan Buah Naga sebagai Model Penguatan Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







