BORNEONEWS, Palangka Raya - Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat sistem penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melalui mekanisme rapat periodik yang transparan.
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat Tim Penetapan Harga untuk periode II Februari 2026 di Aula Dinas Perkebunan, Palangka Raya, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Pertemuan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan implementasi dari regulasi tingkat nasional dan daerah guna melindungi hak-hak pekebun mitra.Proses penetapan harga ini didasarkan pada data riil yang diperoleh dari Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Komponen utama yang dihitung meliputi rata-rata harga CPO lokal yang pada periode ini tercatat sebesar Rp14.101,76/kg dan rata-rata harga Kernel sebesar Rp13.216,42/kg.
Data-data tersebut kemudian diolah bersama faktor "K" yang disepakati sebesar 91,82% untuk menentukan harga akhir di berbagai kelompok umur tanaman.
Aspek transparansi menjadi poin krusial dalam pertemuan tersebut, di mana daftar hadir peserta rapat terdokumentasi dengan baik menggunakan sistem digital.
Tercatat perwakilan dari berbagai instansi seperti Dinas Pertanian Barito Utara, DKPP Katingan, hingga perusahaan swasta seperti PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan PT. Mustika Sembuluh turut serta memantau jalannya rapat.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini bertujuan agar hasil ketetapan harga dapat dipertanggungjawabkan secara luas.Dalam dokumen Berita Acara tersebut, ditegaskan bahwa penetapan harga ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.
Regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi harga di lapangan. Dengan adanya acuan hukum yang jelas, potensi sengketa harga antara petani dan perusahaan diharapkan dapat diminimalisir.
Pemerintah juga mengatur jadwal penyampaian data secara ketat demi kelancaran rapat periode berikutnya. Perusahaan diwajibkan menyerahkan dokumen pendukung seperti realisasi kontrak penjualan CPO dan PK selambat-lambatnya dua hari sebelum rapat dilaksanakan.
Kedisiplinan perusahaan dalam mengirimkan data ini sangat menentukan akurasi harga yang akan dinikmati oleh ribuan pekebun plasma dan swadaya di Kalimantan Tengah. (HERMAWAN DP/j)
Kolaborasi Data dan Regulasi Ketat Pemerintah Perkuat Transparansi Penetapan Harga TBS Kalteng
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Harga TBS Sawit di Dharmasraya Turun Drastis Rp750 Per Kilogram
Perusahaan Diminta Tidak Turunkan Harga TBS Sawit Sepihak
Harga Sawit di Kotim Anjlok, Petani Mengeluh TBS di Pengepul Tinggal Rp700 per Kg
DPRD Kotim: PKS yang Beli TBS Sawit di Bawah Harga Ketetapan Harus Diberi Sanksi
Sentil Jakarta di HUT ke-69 Kalteng, Cornelis: Kebijakan Ekspor CPO Mencekik, Harga TBS Petani Anjlok
Asosiasi Petani Sawit Dukung DSI dan Minta Harga TBS Segera Dipulihkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







